Dia adalah Ummul mukminin, Zainab binti Jahsy
bin Rabab bin Ya’mar. Ibu beliau bernama Ummyah Binti Muthallib, Paman
dari paman Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa sallam . Pada mulanya nama
beliau adalah Barra’, namun tatkala diperistri oleh Rasulullah, beliau
diganti namanya dengan Zainab.
Tatkala Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa sallam melamarnya untuk
budak beliau yakni Zaid bin Haritsah (kekasih Rasulullah dan anak
angkatnya), maka Zainab dan juga keluarganya tidak berkenan. Rasulullah
bersabda kepada Zainab, "Aku rela Zaid menjadi suamimu". Maka Zainab
berkata: "Wahai Rasulullah akan tetapi aku tidak berkenan jika dia
menjadi suamiku, aku adalah wanita terpandang pada kaumku dan putri
pamanmu, maka aku tidak mau melaksanakannya. Maka turunlah firman Allah
(artinya): "Dan Tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak
(pula) bagi perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan–urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan
Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata".
(Al-Ahzab:36).
Akhirnya Zainab mau menikah dengan Zaid karena ta’at kepada perintah
Allah dan Rasul-Nya, konsekuen dengan landasan Islam yaitu tidak ada
kelebihan antara orang yang satu dengan orang yang lain melainkan dengan
takwa.
Akan tetapi kehidupan rumah tangga tersebut tidak harmonis,
ketidakcocokan mewarnai rumah tangga yang terwujud karena perintah Allah
yang bertujuan untuk menghapus kebiasaan-kebiasaan dan hukum-hukum
jahiliyah dalam perkawinan.
Tatkala Zaid merasakan betapa sulitnya hidup berdampingan dengan
Zainab, beliau mendatangi Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa sallam
mengadukan problem yang dihadapi dengan memohon izin kepada Rasulullah
untuk menceraikannya. Namun beliau bersabda: "Pertahankanlah istrimu dan
bertakwalah kepada Allah".
Padahal beliau mengetahui betul bahwa perceraian pasti terjadi dan
Allah kelak akan memerintahkan kepada beliau untuk menikahi Zainab untuk
merombak kebiasaan jahiliyah yang mengharamkan menikahi istri Zaid
sebagaimana anak kandung. Hanya saja Rasulullah tidak memberitahukan
kepadanya ataupun kepada yang lain sebagaimana tuntunan Syar’i karena
beliau khawatir, manusia lebih-lebih orang-orang musyrik, akan berkata
bahwa Muhammad menikahi bekas istri anaknya. Maka Allah ‘Azza wajalla
menurunkan ayat-Nya: "Dan (ingatlah) ketika kamu berkata kepada orang
yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah
memberi nikmat kepadanya:"Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada
Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan
menyatakannya dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih
kamu takuti. Maka tatkala Zaid yang telah mengakhiri keperluan terhadap
istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak
ada keberatan bagi orang mukmin untuk mengawini ( istri-istri anak-anak
angkat itu ) apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan
keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti
terjadi". (Al-Ahzab:37).
Al-Wâqidiy dan yang lain menyebutkan bahwa ayat ini turun manakala
Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa sallam berbincang-bincang dengan
‘Aisyah tiba-tiba beliau pingsan. Setelah bangun, beliau tersenyum
seraya bersabda:"Siapakah yang hendak memberikan kabar gembira kepada
Zainab?", Kemudian beliau membaca ayat tersebut. Maka berangkatlah
seorang pemberi kabar gembira kepada Zainab untuk memberikan kabar
kepadanya, ada yang mengatakan bahwa Salma pembantu Rasulullah
Shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang membawa kabar gembira tersebut. Ada
pula yang mengatakan bahwa yang membawa kabar gembira tersebut adalah
Zaid sendiri. Ketika itu, beliau langsung membuang apa yang ada di
tangannya kemudian sujud syukur kepada Allah.
Begitulah, Allah Subhanahu menikahi Zainab radliallâhu ‘anha dengan
Nabi-Nya melalui ayat-Nya tanpa wali dan tanpa saksi sehingga ini
menjadi kebanggaan Zainab dihadapan Ummahatul Mukminin yang lain. Beliau
berkata:"Kalian dinikahkan oleh keluarga kalian akan tetapi aku
dinikahkan oleh Allah dari atas ‘Arsy-Nya". Dan dalam riwayat
lain,"Allah telah menikahkanku di langit". Dalam riwayat lain,"Allah
menikahkan ku dari langit yang ketujuh". Dan dalam sebagian riwayat
lain,"Aku labih mulia dari kalian dalam hal wali dan yang paling mulia
dalam hal wakil; kalian dinikahkan oleh orang tua kalian sedangkan aku
dinikahkan oleh Allah dari langit yang ketujuh".
Zainab radliallâhu ‘anha adalah seorang wanita shalihah, bertakwa
dan tulus imannya, hal itu ditanyakan sendiri oleh sayyidah ‘Aisyah
radliallâhu ‘anha tatkala berkata:"Aku tidak lihat seorangpun yang lebih
baik diennya dari Zainab, lebih bertakwa kepada Allah dan paling jujur
perkataannya, paling banyak menyambung silaturrahmi dan paling banyak
shadaqah, paling bersungguh-sungguh dalam beramal dengan jalan shadaqah
dan taqarrub kepada Allah ‘Azza wa Jalla".
Beliau radliallâhu ‘anha adalah seorang wanita yang mulia dan baik.
Beliau bekerja dengan kedua tangannya, beliau menyamak kulit dan
menyedekahkannya di jalan Allah, yakni beliau bagi-bagikan kepada
orang-orang miskin. Tatkala ‘Aisyah mendengar berita wafatnya Zainab,
beliau berkata:"Telah pergi wanita yang mulia dan rajin beribadah,
menyantuni para yatim dan para janda". Kemudian beliau berkata:
"Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para istrinya:
‘Orang yang paling cepat menyusulku diantara kalian adalah yang paling
panjang tangannya…’ ".
Maka apabila kami berkumpul sepeninggal beliau, kami mengukur tangan
kami di dinding untuk mengetahui siapakah yang paling panjang tangannya
di antara kami. Hal itu kami lakukan terus hingga wafatnya Zainab binti
Jahsy, kami tidak mendapatkan yang paling panjang tangannya di antara
kami. Maka ketika itu barulah kami mengetahui bahwa yang di maksud
dengan panjang tangan adalah sedekah. Adapun Zainab bekerja dengan
tangannya menyamak kulit kemudian dia sedekahkan di jalan Allah.
Ajal menjemput beliau pada tahun 20
hijriyah pada saat berumur 53 tahun. Amirul Mukminin, Umar bin Khaththab
turut menyalatkan beliau. Penduduk Madinah turut mengantar jenazah
Ummul Mukminin, Zainab binti Jahsy hingga ke Baqi’. Beliau adalah istri
Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang pertama kali wafat setelah
wafatnya Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah
merahmati wanita yang paling mulia dalam hal wali dan wakil, dan yang
paling panjang tangannya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar